SURAT PERJANJIAN
KERJASAMA
NO. 01/SPK/PT.CKR-PT.LU/X/2013
Pada
hari ini, Kamis
Tanggal 31 Bulan Oktober Tahun
2013 kami yang bertanda
tangan dibawah ini :
1.
Nama : ALI HUSNI
Jabatan : Manager
Dalam
hal ini bertindak dan atas nama PT. CAKRAWALA, untuk selanjutnya disebut
sebagai Pihak Pertama.
2.
Nama : Candra Hamzah
Jabatan :
Manager
Dalam
hal ini bertindak dan atas nama PT. LINTAS USAHA, untuk selanjutnya disebut
sebagai Pihak Kedua.
Kedua
belah pihak telah setuju dan sepakat untuk menjalin kerjasama dalam bidang investasi
proyek perumahan di kawasan Cengkareng Jakarta.
PASAL I
Pihak
Pertama setuju atas investasi kerjasama pembangunan proyek perumahan dengan
dana sebesar Rp 50.000.000.000,- (Lima puluh miliar rupiah) sebagai modal awal
pembangunan. Dana tersebut ditransfer ke no. Rekening ……………………. Bank BCA atas
Nama Candra Hamzah.
PASAL II
Pihak
Kedua telah menyepakati, bahwasanya jangka waktu pembangunan proyek ditempuh
maksimal selama 24 bulan, dan apa bilaterjadi keterlambatan, maka akan
dibebankan denda (penalty) sebesar Rp 200.000.000,- (Duaratus juta rupiah)per
bulannya.
PASAL III
Pihak
Pertama dan Pihak Kedua telah menyepakati pembangunan proyek perumahan, dengan
pengembalian modal pada Pihak Pertama sebesar Rp 50.000.000.000,- (Lima puluh
miliar rupiah) akan dibayarkan oleh Pihak Kedua selambat-lambatnya 45 hari
terhitung sejak pengerjaan proyek selesai.
Surat
perjanjian ini telah dibaca dan dimengerti oleh kedua belah pihak dalam keadaan
sadar serta tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
Jakarta, 31 Oktober 2013
Pihak
Pertama, Pihak
Kedua,
PT.
CAKRAWALA PT.
LINTAS USAHA
Materai
& tanda tangan
ALI
HUSNI Candra
Hamzah
Manager Manager
Tidak ada komentar:
Posting Komentar