Kamis, 05 Desember 2013



SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
NO. 01/SPK/PT.CKR-PT.LU/X/2013

Pada hari ini, Kamis Tanggal 31 Bulan Oktober Tahun 2013 kami yang bertanda tangan dibawah ini :

1. Nama : ALI HUSNI
    Jabatan : Manager
Dalam hal ini bertindak dan atas nama PT. CAKRAWALA, untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

2. Nama : Candra Hamzah
   Jabatan : Manager
Dalam hal ini bertindak dan atas nama PT. LINTAS USAHA, untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak telah setuju dan sepakat untuk menjalin kerjasama dalam bidang investasi proyek perumahan di kawasan Cengkareng Jakarta.

PASAL I
Pihak Pertama setuju atas investasi kerjasama pembangunan proyek perumahan dengan dana sebesar Rp 50.000.000.000,- (Lima puluh miliar rupiah) sebagai modal awal pembangunan. Dana tersebut ditransfer ke no. Rekening ……………………. Bank BCA atas Nama Candra Hamzah.

PASAL II
Pihak Kedua telah menyepakati, bahwasanya jangka waktu pembangunan proyek ditempuh maksimal selama 24 bulan, dan apa bilaterjadi keterlambatan, maka akan dibebankan denda (penalty) sebesar Rp 200.000.000,- (Duaratus juta rupiah)per bulannya.

PASAL III
Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah menyepakati pembangunan proyek perumahan, dengan pengembalian modal pada Pihak Pertama sebesar Rp 50.000.000.000,- (Lima puluh miliar rupiah) akan dibayarkan oleh Pihak Kedua selambat-lambatnya 45 hari terhitung sejak pengerjaan proyek selesai.

Surat perjanjian ini telah dibaca dan dimengerti oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.

Jakarta, 31 Oktober 2013

Pihak Pertama,                                                Pihak Kedua,
PT. CAKRAWALA                           PT. LINTAS USAHA

Materai & tanda tangan

ALI HUSNI                                       Candra Hamzah
Manager                                              Manager


Tidak ada komentar:

Posting Komentar