Kepada Yth
Bu. Dewi Sri Rahayu
Sukorame Gandusari Trenggalek
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama klien kami, Sdr. Citra Mulya Sari pekerjaan pedagang
bertempat tinggal di Rt.20.Rw.04 Ds. Ngadimulyo Kec. Kampak Kab. Trenggalek ,
dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi kepada saudari sebagai berikut :
Bahwa klien kami dengan saudari telah membuat suatu pengikatan untuk
melakukan kontrak pengelolaan lahan pertanian untuk dilakukan penanaman dengan
sertifikat hak milik Nomer 226765,
gambar situasi Nomer 226770,
tanggal 31 Oktober 2013 tentang pengelolaan lahan sawah di :
Terletak
di : Ds. Ngadimulyo, Kec. Kampak, Kab.
Trenggalek
Luas Tanah :
45 M2
Bahwa menurut pasal 1 dari perjanjian yang telah disetujui oleh kedua
belah pihak, bahwa klien kami telah berjanji akan menyerahkan lahan tersebut
untuk dapat dipergunakan kepada saudari ter tanggal 31 Oktober 2013.
Bahwa
menurut pasal 3 klien kami mengikat diri untuk menyerahkan lahan dan mulai
dikelola saudari. Dan saudari wajib memberikan sebagian hasil panennya kepada
pemilik lahan atau klien kami. Dengan waktu panen 3 bulan
satu kali dengan prosentase 60:40 60 untuk pemilik lahan dan 40 untuk pengelola
lahan.
Bahwa
klien kami selain telah memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian
di atas seperti terbukti menurut perincian penyerahan terlampir juga
berkehendak untuk melaksanakan perjanjian tersebut ;
Bahwa
karena sampai hari Selasa tanggal 10 Juni 2014 saudari belum dapat memenuhi
kewajiban saudari untuk menyerahkan secara hasil panennya dan seharusnya
diserahkan kepada klien kami selambat-lambatnya pada tanggal 30 Maret 2014,
sehingga telah terjadi wanprestasi; Oleh karena itu kami memberikan kesempatan
kepada saudari untuk menyerahkan hasil panennya tersebut selambat-lambatnya 10
(sepuluh) hari sejak dikeluarkannya somasi pertama ini.
Bahwa
Ibu Dewi adalah seseorang yang jujur dan mempunyai nama baik di kalangan masyarakat
setempat, kami yakin saudari tentu akan menjaga nama baik tersebut;
Maka
berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini saya mengirimkan somasi ini
agar saudari dapat memenuhi bunyi pasal 3
dari perjanjian nomor551/31.09/20013 tanggal 31 Oktober 2013 yang telah saudara tanda tangani
sendiri.
Hormat
Kami,
Kuasa Hukumnya
(Muhaimin .M,.Hum)
Kepada Yth
Bu.
Dewi Sri Rahayu
Sukorame Gandusari Trenggalek
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama klien kami, Sdr. Citra Mulya Sari pekerjaan pedagang
bertempat tinggal di Rt.20.Rw.04 Ds. Ngadimulyo Kec. Kampak Kab. Trenggalek ,
dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi kepada saudari sebagai berikut :
Bahwa klien kami dengan saudari telah membuat suatu pengikatan untuk
melakukan kontrak pengelolaan lahan pertanian untuk dilakukan penanaman dengan
sertifikat hak milik Nomer 226765,
gambar situasi Nomer 226770,
tanggal 31 Oktober 2013 tentang pengelolaan lahan sawah di :
Terletak
di : Ds. Ngadimulyo, Kec. Kampak, Kab.
Trenggalek
Luas Tanah :
45 M2
Bahwa menurut pasal 1 dari perjanjian yang telah disetujui oleh kedua
belah pihak, bahwa klien kami telah berjanji akan menyerahkan lahan tersebut
untuk dapat dipergunakan kepada saudari ter tanggal 30 Oktober 2013.
Bahwa
menurut pasal 3 klien kami mengikat diri untuk menyerahkan lahan dan mulai
dikelola saudari. Dan saudari wajib memberikan sebagian hasil panennya kepada
pemilik lahan atau klien kami. Dengan waktu panen 3 bulan satu kali dengan
prosentase 60:40 60 untuk pemilik lahan dan 40 untuk pengelola lahan.
Bahwa
klien kami selain telah memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian
di atas seperti terbukti menurut perincian penyerahan terlampir juga
berkehendak untuk melaksanakan perjanjian tersebut ;
Bahwa
karena sampai hari Sabtu tanggal 21 Juni 2014 saudari belum dapat memenuhi
kewajiban saudari untuk menyerahkan secara hasil panennya dan seharusnya
diserahkan kepada klien kami selambat-lambatnya pada tanggal 30 Maret 2014,
sehingga telah terjadi wanprestasi; Oleh karena itu kami memberikan kesempatan
kepada saudari untuk menyerahkan hasil panennya tersebut selambat-lambatnya 10
(sepuluh) hari sejak dikeluarkannya somasi pertama ini.
Bahwa
Ibu Dewi adalah seseorang yang jujur dan mempunyai nama baik di kalangan masyarakat
setempat, kami yakin saudari tentu akan menjaga nama baik tersebut;
Maka
berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini saya mengirimkan somasi ini
agar saudari dapat memenuhi bunyi pasal 3
dari perjanjian nomor551/31.09/20013 tanggal 31 Oktober 2013 yang telah saudara tanda tangani
sendiri.
Hormat
Kami,
Kuasa
Hukumnya
(Muhaimin
.M,.Hum)
Kepada
Yth
Bu.
Dewi Sri Rahayu
Sukorame Gandusari Trenggalek
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama klien kami, Sdr. Citra Mulya Sari pekerjaan pedagang
bertempat tinggal di Rt.20.Rw.04 Ds. Ngadimulyo Kec. Kampak Kab. Trenggalek ,
dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi kepada saudari sebagai berikut :
Bahwa klien kami dengan saudari telah membuat suatu pengikatan untuk
melakukan kontrak pengelolaan lahan pertanian untuk dilakukan penanaman dengan
sertifikat hak milik Nomer 226765,
gambar situasi Nomer 226770,
tanggal 31 Oktober 2013 tentang pengelolaan lahan sawah di :
Terletak
di : Ds. Ngadimulyo, Kec. Kampak, Kab.
Trenggalek
Luas Tanah :
45 M2
Bahwa menurut pasal 1 dari perjanjian yang telah disetujui oleh kedua
belah pihak, bahwa klien kami telah berjanji akan menyerahkan lahan tersebut
untuk dapat dipergunakan kepada saudari ter tanggal 30 Oktober 2013.
Bahwa
menurut pasal 3 klien kami mengikat diri untuk menyerahkan lahan dan mulai
dikelola saudari. Dan saudari wajib memberikan sebagian hasil panennya kepada
pemilik lahan atau klien kami. Dengan waktu panen 3 bulan satu kali dengan
prosentase 60:40 60 untuk pemilik lahan dan 40 untuk pengelola lahan.
Bahwa
klien kami selain telah memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian
di atas seperti terbukti menurut perincian penyerahan terlampir juga
berkehendak untuk melaksanakan perjanjian tersebut ;
Bahwa
karena sampai hari Selasa tanggal 1 Juli 2014 saudari belum dapat memenuhi
kewajiban saudari untuk menyerahkan secara hasil panennya dan seharusnya
diserahkan kepada klien kami selambat-lambatnya pada tanggal 30 Maret 2014,
sehingga telah terjadi wanprestasi; Oleh karena itu kami memberikan kesempatan
kepada saudari untuk menyerahkan hasil panennya tersebut selambat-lambatnya 10
(sepuluh) hari sejak dikeluarkannya somasi pertama ini.
Bahwa
Ibu Dewi adalah seseorang yang jujur dan mempunyai nama baik di kalangan
masyarakat setempat, kami yakin saudari tentu akan menjaga nama baik tersebut;
Maka
berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini saya mengirimkan somasi ini
agar saudari dapat memenuhi bunyi pasal 3
dari perjanjian nomor551/31.09/20013 tanggal 31 Oktober 2013 yang telah saudara tanda tangani
sendiri.
Hormat
Kami,
Kuasa
Hukumnya
(Muhaimin
.M,.Hum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar