Kamis, 05 Desember 2013



SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
NO. 01/SPK/PT.CKR-PT.LU/X/2013

Pada hari ini, Kamis Tanggal 31 Bulan Oktober Tahun 2013 kami yang bertanda tangan dibawah ini :

1. Nama : ALI HUSNI
    Jabatan : Manager
Dalam hal ini bertindak dan atas nama PT. CAKRAWALA, untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

2. Nama : Candra Hamzah
   Jabatan : Manager
Dalam hal ini bertindak dan atas nama PT. LINTAS USAHA, untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak telah setuju dan sepakat untuk menjalin kerjasama dalam bidang investasi proyek perumahan di kawasan Cengkareng Jakarta.

PASAL I
Pihak Pertama setuju atas investasi kerjasama pembangunan proyek perumahan dengan dana sebesar Rp 50.000.000.000,- (Lima puluh miliar rupiah) sebagai modal awal pembangunan. Dana tersebut ditransfer ke no. Rekening ……………………. Bank BCA atas Nama Candra Hamzah.

PASAL II
Pihak Kedua telah menyepakati, bahwasanya jangka waktu pembangunan proyek ditempuh maksimal selama 24 bulan, dan apa bilaterjadi keterlambatan, maka akan dibebankan denda (penalty) sebesar Rp 200.000.000,- (Duaratus juta rupiah)per bulannya.

PASAL III
Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah menyepakati pembangunan proyek perumahan, dengan pengembalian modal pada Pihak Pertama sebesar Rp 50.000.000.000,- (Lima puluh miliar rupiah) akan dibayarkan oleh Pihak Kedua selambat-lambatnya 45 hari terhitung sejak pengerjaan proyek selesai.

Surat perjanjian ini telah dibaca dan dimengerti oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.

Jakarta, 31 Oktober 2013

Pihak Pertama,                                                Pihak Kedua,
PT. CAKRAWALA                           PT. LINTAS USAHA

Materai & tanda tangan

ALI HUSNI                                       Candra Hamzah
Manager                                              Manager


Rabu, 04 Desember 2013


                                                                                            Kepada Yth
                                                                                  Bu. Dewi Sri Rahayu
                                                                               Sukorame Gandusari Trenggalek

Dengan Hormat,
                Untuk dan atas nama klien kami, Sdr. Citra Mulya Sari pekerjaan pedagang bertempat tinggal di Rt.20.Rw.04 Ds. Ngadimulyo Kec. Kampak Kab. Trenggalek , dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi kepada saudari sebagai berikut :
                Bahwa klien kami dengan saudari telah membuat suatu pengikatan untuk melakukan kontrak pengelolaan lahan pertanian untuk dilakukan penanaman dengan sertifikat hak milik Nomer 226765,  gambar situasi Nomer  226770, tanggal 31 Oktober 2013 tentang pengelolaan lahan sawah di :
  Terletak di       : Ds. Ngadimulyo, Kec. Kampak, Kab. Trenggalek
              Luas Tanah      : 45 M2
            Bahwa menurut pasal 1 dari perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, bahwa klien kami telah berjanji akan menyerahkan lahan tersebut untuk dapat dipergunakan kepada saudari ter tanggal 31 Oktober 2013.
            Bahwa menurut pasal 3 klien kami mengikat diri untuk menyerahkan lahan dan mulai dikelola saudari. Dan saudari wajib memberikan sebagian hasil panennya kepada pemilik lahan atau klien kami. Dengan waktu panen 3 bulan satu kali dengan prosentase 60:40 60 untuk pemilik lahan dan 40 untuk pengelola lahan.
            Bahwa klien kami selain telah memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian di atas seperti terbukti menurut perincian penyerahan terlampir juga berkehendak untuk melaksanakan perjanjian tersebut ;
            Bahwa karena sampai hari Selasa tanggal 10 Juni 2014 saudari belum dapat memenuhi kewajiban saudari untuk menyerahkan secara hasil panennya dan seharusnya diserahkan kepada klien kami selambat-lambatnya pada tanggal 30 Maret 2014, sehingga telah terjadi wanprestasi; Oleh karena itu kami memberikan kesempatan kepada saudari untuk menyerahkan hasil panennya tersebut selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak dikeluarkannya somasi pertama ini.
            Bahwa Ibu Dewi adalah seseorang yang jujur dan mempunyai nama baik di kalangan masyarakat setempat, kami yakin saudari tentu akan menjaga nama baik tersebut;
            Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini saya mengirimkan somasi ini agar saudari dapat memenuhi bunyi pasal 3  dari perjanjian nomor551/31.09/20013 tanggal 31 Oktober 2013 yang telah saudara tanda tangani sendiri.

                                                                                                                        Hormat Kami,
Kuasa Hukumnya


(Muhaimin .M,.Hum)


           
           

















                                                                                              Kepada Yth
                                                                                                Bu. Dewi Sri Rahayu
                                                                               Sukorame Gandusari Trenggalek

Dengan Hormat,
                Untuk dan atas nama klien kami, Sdr. Citra Mulya Sari pekerjaan pedagang bertempat tinggal di Rt.20.Rw.04 Ds. Ngadimulyo Kec. Kampak Kab. Trenggalek , dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi kepada saudari sebagai berikut :
                Bahwa klien kami dengan saudari telah membuat suatu pengikatan untuk melakukan kontrak pengelolaan lahan pertanian untuk dilakukan penanaman dengan sertifikat hak milik Nomer 226765,  gambar situasi Nomer  226770, tanggal 31 Oktober 2013 tentang pengelolaan lahan sawah di :
  Terletak di       : Ds. Ngadimulyo, Kec. Kampak, Kab. Trenggalek
              Luas Tanah      : 45 M2
            Bahwa menurut pasal 1 dari perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, bahwa klien kami telah berjanji akan menyerahkan lahan tersebut untuk dapat dipergunakan kepada saudari ter tanggal 30 Oktober 2013.
            Bahwa menurut pasal 3 klien kami mengikat diri untuk menyerahkan lahan dan mulai dikelola saudari. Dan saudari wajib memberikan sebagian hasil panennya kepada pemilik lahan atau klien kami. Dengan waktu panen 3 bulan satu kali dengan prosentase 60:40 60 untuk pemilik lahan dan 40 untuk pengelola lahan.
            Bahwa klien kami selain telah memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian di atas seperti terbukti menurut perincian penyerahan terlampir juga berkehendak untuk melaksanakan perjanjian tersebut ;
            Bahwa karena sampai hari Sabtu tanggal 21 Juni 2014 saudari belum dapat memenuhi kewajiban saudari untuk menyerahkan secara hasil panennya dan seharusnya diserahkan kepada klien kami selambat-lambatnya pada tanggal 30 Maret 2014, sehingga telah terjadi wanprestasi; Oleh karena itu kami memberikan kesempatan kepada saudari untuk menyerahkan hasil panennya tersebut selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak dikeluarkannya somasi pertama ini.
            Bahwa Ibu Dewi adalah seseorang yang jujur dan mempunyai nama baik di kalangan masyarakat setempat, kami yakin saudari tentu akan menjaga nama baik tersebut;
            Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini saya mengirimkan somasi ini agar saudari dapat memenuhi bunyi pasal 3  dari perjanjian nomor551/31.09/20013 tanggal 31 Oktober 2013 yang telah saudara tanda tangani sendiri.

                                                                                                            Hormat Kami,
                                                                                                            Kuasa Hukumnya


                                                                                                            (Muhaimin .M,.Hum)





















                                                                                                            Kepada Yth
                                                                                                            Bu. Dewi Sri Rahayu
                                                                               Sukorame Gandusari Trenggalek


Dengan Hormat,
                Untuk dan atas nama klien kami, Sdr. Citra Mulya Sari pekerjaan pedagang bertempat tinggal di Rt.20.Rw.04 Ds. Ngadimulyo Kec. Kampak Kab. Trenggalek , dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi kepada saudari sebagai berikut :
                Bahwa klien kami dengan saudari telah membuat suatu pengikatan untuk melakukan kontrak pengelolaan lahan pertanian untuk dilakukan penanaman dengan sertifikat hak milik Nomer 226765,  gambar situasi Nomer  226770, tanggal 31 Oktober 2013 tentang pengelolaan lahan sawah di :
  Terletak di       : Ds. Ngadimulyo, Kec. Kampak, Kab. Trenggalek
              Luas Tanah      : 45 M2
            Bahwa menurut pasal 1 dari perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, bahwa klien kami telah berjanji akan menyerahkan lahan tersebut untuk dapat dipergunakan kepada saudari ter tanggal 30 Oktober 2013.
            Bahwa menurut pasal 3 klien kami mengikat diri untuk menyerahkan lahan dan mulai dikelola saudari. Dan saudari wajib memberikan sebagian hasil panennya kepada pemilik lahan atau klien kami. Dengan waktu panen 3 bulan satu kali dengan prosentase 60:40 60 untuk pemilik lahan dan 40 untuk pengelola lahan.
            Bahwa klien kami selain telah memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian di atas seperti terbukti menurut perincian penyerahan terlampir juga berkehendak untuk melaksanakan perjanjian tersebut ;
            Bahwa karena sampai hari Selasa tanggal 1 Juli 2014 saudari belum dapat memenuhi kewajiban saudari untuk menyerahkan secara hasil panennya dan seharusnya diserahkan kepada klien kami selambat-lambatnya pada tanggal 30 Maret 2014, sehingga telah terjadi wanprestasi; Oleh karena itu kami memberikan kesempatan kepada saudari untuk menyerahkan hasil panennya tersebut selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak dikeluarkannya somasi pertama ini.
            Bahwa Ibu Dewi adalah seseorang yang jujur dan mempunyai nama baik di kalangan masyarakat setempat, kami yakin saudari tentu akan menjaga nama baik tersebut;
            Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini saya mengirimkan somasi ini agar saudari dapat memenuhi bunyi pasal 3  dari perjanjian nomor551/31.09/20013 tanggal 31 Oktober 2013 yang telah saudara tanda tangani sendiri.

                                                                                                Hormat Kami,
                                                                                                Kuasa Hukumnya


                                                                                                (Muhaimin .M,.Hum)

Selasa, 08 Oktober 2013

kasus syahrini



Kasus Syahrini yang membatalkan kontrak mendadak
Penyanyi cantik Syahrini dituduh melakukan pelanggaran perjanjian kontrak kerja dengan Blue Eyes. Sebelumnya Blue Eyes berencana mengadakan pesta ulang tahun dengan menghadirkan artis salah satunya Syahrini untuk meramaikan acara tersebut yang digelar pada tanggal 27 januari.
Pihak Blue Eyes dan manajemen Syahrini juga telah melakukan kontrak perjanjian. Namun saat di hari penampilan tersebut Syahrini membatalkan penampilannya lantaran ayahnya sakit.
Dalam hal ini Syahrini tidak bisa memenuhi kewajibannya, dan sesuai perjanjian apabila Syahrini berhalangan maka dia harus mengembalikan biaya yang sudah dibayarkan oleh pihak Blue Eyes. Henry Pangaribuan selaku perwakilan dari pihak Blue Eyes juga telah mengirimkan somasi kepada Rini namun balasan dari pihak Rini mengatakan bahwa ini force major.
Henry menambahkan bahwa pihak Blue Eyes tidak muluk-muluk dan hanya ingin meminta Rini untuk  mengembalikan semuanya karena pihak Blue Eye telah membayar kontan hampir Rp. 100 juta. Dan tak ada respon dari manajemen Syahrini, Henry merasa dirugikan dan akhirnya Henry membawa kasus ini ke ranah hukum dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bogor.
Seperti yang telah saya kutip dari berita kapanlagi.com diatas hal tersebut termasuk dalam kontak force majeure atau keadaan kahar. Dimana pengertian force major sendiri adalah suatu keadaan dimana tidak terlaksananya yang diperjanjikan atau yang disekati disebabkan hl-hal yang sama sekali tidak dapat diduga dan dimana si debitur tidak dapat berbuat apa-apa.
Menurut saya kasus diatas termasuk dalam kategori force major dimana penyanyi Syahrini mendadak tidak bisa memenuhi kewajibanya yakni memunuhi kewajibanya sebagai penyanyi untuk menghibur orang pada waktu hari itu karena ayahnya sakit berat. Hal tersebut diluar kehendaknya Rini. Sehingga saya menilai kasus ini adalah force major, tapi disisi lain ada kasus wanprestasinya baik dari Rini ataupun manajemennya, karena setelah Rini tidak hadir dan membatalkan perjanjian tersebut dari pihak manajemennya tidak mau mengembalikan uang panggung yang telah dibayarkan Henry atau Blue Eyes. Maka dari itu pihak Blue Eyes mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.
Seperti yang telah diatur dalam KUH Perdata pasal 1266, yang berisi :
  1. Syarat batal dianggap selamanya dicantumkan dalam perjanjian timbal balik, manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban.
  2. Pembatalan perjanjian tidak otomatis harus dimintakan pada Hakim, dan Hakim pun dapat memberi waktu kepada debitur untuk memenuhi tugasnya.
Sekian tugas mata kuliah Design Kontrak Perjanjian Syariah. Ada kurang lebihnya mohon maaf. Terimakasih..
^_^