Selasa, 08 Oktober 2013

kasus syahrini



Kasus Syahrini yang membatalkan kontrak mendadak
Penyanyi cantik Syahrini dituduh melakukan pelanggaran perjanjian kontrak kerja dengan Blue Eyes. Sebelumnya Blue Eyes berencana mengadakan pesta ulang tahun dengan menghadirkan artis salah satunya Syahrini untuk meramaikan acara tersebut yang digelar pada tanggal 27 januari.
Pihak Blue Eyes dan manajemen Syahrini juga telah melakukan kontrak perjanjian. Namun saat di hari penampilan tersebut Syahrini membatalkan penampilannya lantaran ayahnya sakit.
Dalam hal ini Syahrini tidak bisa memenuhi kewajibannya, dan sesuai perjanjian apabila Syahrini berhalangan maka dia harus mengembalikan biaya yang sudah dibayarkan oleh pihak Blue Eyes. Henry Pangaribuan selaku perwakilan dari pihak Blue Eyes juga telah mengirimkan somasi kepada Rini namun balasan dari pihak Rini mengatakan bahwa ini force major.
Henry menambahkan bahwa pihak Blue Eyes tidak muluk-muluk dan hanya ingin meminta Rini untuk  mengembalikan semuanya karena pihak Blue Eye telah membayar kontan hampir Rp. 100 juta. Dan tak ada respon dari manajemen Syahrini, Henry merasa dirugikan dan akhirnya Henry membawa kasus ini ke ranah hukum dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bogor.
Seperti yang telah saya kutip dari berita kapanlagi.com diatas hal tersebut termasuk dalam kontak force majeure atau keadaan kahar. Dimana pengertian force major sendiri adalah suatu keadaan dimana tidak terlaksananya yang diperjanjikan atau yang disekati disebabkan hl-hal yang sama sekali tidak dapat diduga dan dimana si debitur tidak dapat berbuat apa-apa.
Menurut saya kasus diatas termasuk dalam kategori force major dimana penyanyi Syahrini mendadak tidak bisa memenuhi kewajibanya yakni memunuhi kewajibanya sebagai penyanyi untuk menghibur orang pada waktu hari itu karena ayahnya sakit berat. Hal tersebut diluar kehendaknya Rini. Sehingga saya menilai kasus ini adalah force major, tapi disisi lain ada kasus wanprestasinya baik dari Rini ataupun manajemennya, karena setelah Rini tidak hadir dan membatalkan perjanjian tersebut dari pihak manajemennya tidak mau mengembalikan uang panggung yang telah dibayarkan Henry atau Blue Eyes. Maka dari itu pihak Blue Eyes mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.
Seperti yang telah diatur dalam KUH Perdata pasal 1266, yang berisi :
  1. Syarat batal dianggap selamanya dicantumkan dalam perjanjian timbal balik, manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban.
  2. Pembatalan perjanjian tidak otomatis harus dimintakan pada Hakim, dan Hakim pun dapat memberi waktu kepada debitur untuk memenuhi tugasnya.
Sekian tugas mata kuliah Design Kontrak Perjanjian Syariah. Ada kurang lebihnya mohon maaf. Terimakasih..
^_^


Kamis, 03 Oktober 2013


Kapanlagi.com - Penyanyi Syahrini sempat mengalami gangguan kesehatan. Beberapa waktu lalu, sebelum tampil di sebuah acara, hidungnya tiba-tiba mengeluarkan darah (mimisan) sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.