Kasus
Syahrini yang membatalkan kontrak mendadak
Penyanyi
cantik Syahrini dituduh melakukan pelanggaran perjanjian kontrak kerja dengan
Blue Eyes. Sebelumnya Blue Eyes berencana mengadakan pesta ulang tahun dengan
menghadirkan artis salah satunya Syahrini untuk meramaikan acara tersebut yang
digelar pada tanggal 27 januari.
Pihak
Blue Eyes dan manajemen Syahrini juga telah melakukan kontrak perjanjian. Namun
saat di hari penampilan tersebut Syahrini membatalkan penampilannya lantaran
ayahnya sakit.
Dalam
hal ini Syahrini tidak bisa memenuhi kewajibannya, dan sesuai perjanjian
apabila Syahrini berhalangan maka dia harus mengembalikan biaya yang sudah
dibayarkan oleh pihak Blue Eyes. Henry Pangaribuan selaku perwakilan dari pihak
Blue Eyes juga telah mengirimkan somasi kepada Rini namun balasan dari pihak
Rini mengatakan bahwa ini force major.
Henry
menambahkan bahwa pihak Blue Eyes tidak muluk-muluk dan hanya ingin meminta
Rini untuk mengembalikan semuanya karena
pihak Blue Eye telah membayar kontan hampir Rp. 100 juta. Dan tak ada respon
dari manajemen Syahrini, Henry merasa dirugikan dan akhirnya Henry membawa
kasus ini ke ranah hukum dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bogor.
Seperti
yang telah saya kutip dari berita kapanlagi.com diatas hal tersebut termasuk
dalam kontak force majeure atau keadaan kahar. Dimana pengertian force major
sendiri adalah suatu keadaan dimana tidak terlaksananya yang diperjanjikan atau
yang disekati disebabkan hl-hal yang sama sekali tidak dapat diduga dan dimana si
debitur tidak dapat berbuat apa-apa.
Menurut
saya kasus diatas termasuk dalam kategori force major dimana penyanyi Syahrini
mendadak tidak bisa memenuhi kewajibanya yakni memunuhi kewajibanya sebagai
penyanyi untuk menghibur orang pada waktu hari itu karena ayahnya sakit berat.
Hal tersebut diluar kehendaknya Rini. Sehingga saya menilai kasus ini adalah
force major, tapi disisi lain ada kasus wanprestasinya baik dari Rini ataupun
manajemennya, karena setelah Rini tidak hadir dan membatalkan perjanjian
tersebut dari pihak manajemennya tidak mau mengembalikan uang panggung yang
telah dibayarkan Henry atau Blue Eyes. Maka dari itu pihak Blue Eyes mengajukan
gugatan ke Pengadilan Negeri.
Seperti
yang telah diatur dalam KUH Perdata pasal 1266, yang berisi :
- Syarat batal dianggap selamanya dicantumkan dalam perjanjian timbal balik, manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban.
- Pembatalan perjanjian tidak otomatis harus dimintakan pada Hakim, dan Hakim pun dapat memberi waktu kepada debitur untuk memenuhi tugasnya.
Sekian tugas mata
kuliah Design Kontrak Perjanjian Syariah. Ada kurang lebihnya mohon maaf.
Terimakasih..
^_^